PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 187
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Direktorat Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan tahanan; dan b. pelaksanaan pengawasan barang bukti dan aset.
