PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 179
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Direktorat Penindakan dan Pengejaran mempunyai tugas melaksanakan penindakan dan pengejaran jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
