PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 178
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Seksi Interdiksi Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah darat. (2) Seksi Interdiksi Lintas Batas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah lintas batas.
