PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 176
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Subdirektorat Interdiksi Wilayah Darat dan Lintas Batas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah darat; dan b. penyiapan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah lintas batas.
