PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 174
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Seksi Interdiksi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah udara. (2) Seksi Interdiksi Pelabuhan Laut dan Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah laut dan perairan.
