PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 172
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Subdirektorat Interdiksi Wilayah Udara, Laut, dan Perairan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah udara; dan b. penyiapan pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah laut dan perairan.
