PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 155
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Narkotika Sintetis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis amfetamina dan metamfetamina; dan b. pelaksanaan administrasi penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis nonamfetamina dan metamfetamina.
