PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 154
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Direktorat Narkotika Sintetis mempunyai tugas melaksanakan administrasi penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berasal dari bukan tanaman.
