PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 140
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Teknologi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembangunan dan pemanfaatan sistem informasi intelijen; b. pelaksanaan analisis intelijen; dan c. pelaksanaan pelacakan intelijen berbasis teknologi.
