PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 139
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Subdirektorat Teknologi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan teknologi intelijen, analisis, dan pelacakan intelijen dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan.
