PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN; b. penyiapan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BNN; dan d. pelaksanaan penyusunan laporan.
