PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 125
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Subdirektorat Masyarakat Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan dan analisis pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan; dan b. pemantauan dan evaluasi pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan.
