PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 124
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Subdirektorat Masyarakat Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan pemetaan, analisis, pemantauan, dan evaluasi pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan.
