PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 106
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi
