PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 105
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Seksi Organisasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui organisasi masyarakat. (2) Seksi Komponen Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui komponen masyarakat.
