Pasal 9
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN REHABILITASI
(1) Penerimaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, meliputi: a. observasi; b. asesmen yang menggunakan instrumen yang bersifat komprehensif; dan c. pemeriksaan medis sejauh diperlukan. (2) Instrumen asesmen yang bersifat komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. medis; b. pendidikan, pekerjaan, serta dukungan hidup lainnya; c. penggunaan narkotika; d. keterlibatan dalam tindak kriminalitas; e. keluarga dan sosial; dan f. masalah kejiwaan. (3) Dalam hal asesmen dilaksanakan terhadap klien perempuan, selain instrumen asesmen yang bersifat komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan juga asesmen: a. potensi kemandirian; dan b. riwayat pelecehan, kekerasan, serta trauma. (4) Dalam hal asesmen dilaksanakan terhadap klien anak, selain instrumen asesmen yang bersifat komprehensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan juga asesmen: a. riwayat tumbuh kembang; b. potensi kecerdasan; dan c. riwayat pelecehan, kekerasan serta trauma. (5) Pelaksanaan penerimaan awal dilakukan oleh petugas layanan Rehabilitasi yang telah terlatih dalam melakukan asesmen secara komprehensif.
