PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 10
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN REHABILITASI
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. Rehabilitasi Medis; b. Rehabilitasi Sosial; dan c. Pascarehabilitasi. (2) Rehabilitasi diselenggarakan meliputi; a. asesmen; b. penyusunan rencana Rehabilitasi; dan c. program Rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada penerimaan awal, selama dan setelah proses Rehabilitasi.
