PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 11
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN REHABILITASI
(1) Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, dilaksanakan setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial yang dibuktikan dengan resume perawatan atau surat keterangan selesai Rehabilitasi. (2) Layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada lembaga Rehabilitasi yang sama dengan pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, atau rujukan pada layanan Pascarehabilitasi.
