PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN REHABILITASI
(1) Status lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi: a. ketetapan lembaga dari kementerian yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi lembaga rehabilitasi milik BNN; dan b. ketetapan lembaga dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan sosial bagi lembaga rehabilitasi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat/swasta. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai status lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
