PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN REHABILITASI
(1) Penyelenggaraan Standar Pelayanan Rehabilitasi, dilaksanakan oleh: a. lembaga Rehabilitasi yang berada dalam lingkungan BNN; dan b. lembaga Rehabilitasi yang bekerjasama dengan BNN. (2) Standar Pelayanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. standar alur layanan; dan b. standar penyelenggaraan.
(3) Penyelenggaraan standar alur layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. penerimaan awal; b. rehabilitasi; dan c. pascarehabilitasi. (4) Standar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. status lembaga; b. struktur organisasi; c. program layanan; d. sumber daya manusia; dan e. sarana dan prasarana.
