PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Pemberian kebutuhan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan setempat untuk menunjuk pusat kegiatan belajar mengajar.
