PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi menjamin keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi: a. kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja secara tertulis dan dapat dibaca setiap orang, baik petugas maupun klien; b. prosedur evakuasi tertulis yang dipraktikkan secara berkala untuk antisipasi kondisi bencana; c. penetapan area bebas rokok dan area merokok guna menjamin kesehatan setiap orang yang berada dalam lembaga Rehabilitasi; d. peraturan untuk menghindari terjadinya eksploitasi klien; dan e. jaminan kerahasiaan klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
