PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi kebutuhan klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi: a. kebutuhan terkait penyakit fisik dan/atau kejiwaan, psikologis, sosial, dan spiritual; b. kebutuhan pendidikan, bermain, dan pengasuhan bagi klien anak; c. kebutuhan pendidikan dan pembentukan identitas diri bagi klien remaja; d. kebutuhan perawatan bagi klien perempuan yang sedang mengandung termasuk melakukan rujukan medis yang dibutuhkan; e. kebutuhan perawatan bersama bagi klien perempuan yang memiliki bayi usia dibawah lima tahun, khususnya yang menjadi orang tua tunggal;
