PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Prinsip penyelenggaraan Rehabilitasi layanan berbasis bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi: a. berdasarkan kajian ilmiah; dan b. efektif dan efisien dalam proses pemulihan dan/atau perubahan perilaku.
