PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi prinsip sebagai berikut: a. tersedia akses untuk mendapatkan Rehabilitasi di seluruh wilayah di INDONESIA, pada setiap tatanan, termasuk pada lembaga pemasyarakatan; b. terjangkau dalam pembiayaan, baik melalui anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat;
c. mengakomodasi berbagai kebutuhan klinis; d. layanan berbasis bukti; e. akuntabilitas; f. berkelanjutan; dan g. menjamin keamanan dan keselamatan.
