PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 20
BAB 5 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen dan diagnosis psikososial; b. motivasi dan intervensi psikososial; c. perawatan dan pengasuhan bagi klien anak; d. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; e. bimbingan mental spiritual; f. bimbingan jasmani; g. bimbingan resosialisasi; h. evaluasi berkala; dan/atau i. rujukan. (2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil asesmen.
