PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 19
BAB 5 — REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mengalami kondisi: a. telah selesai menjalani program Rehabilitasi Medis, yang dibuktikan dengan resume perawatan dari lembaga Rehabilitasi Medis; dan
b. tidak didahului dengan Rehabilitasi Medis yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf c yang dibuktikan berdasarkan resume hasil asesmen.
