PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 18
BAB 4 — REHABILITASI MEDIS
(1) Dalam hal Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika telah selesai menjalankan Rehabilitasi Medis, selanjutnya diberikan layanan Rehabilitasi Sosial dan/atau Pascarehabilitasi. (2) Layanan Rehabilitasi Sosial dan/atau Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada lembaga Rehabilitasi yang sama dengan pelaksanaan Rehabilitasi Medis atau melalui mekanisme rujukan pada lembaga Rehabilitasi Sosial lainnya. (3) Pedoman Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
