PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 17
BAB 4 — REHABILITASI MEDIS
(1) Rehabilitasi Medis memuat layanan minimal sebagai berikut: a. terapi detoksifikasi; b. terapi simtomatik; c. intervensi psikososial melalui konseling, wawancara motivasional, terapi perilaku dan kognitif, termasuk pencegahan kekambuhan;
d. pelayanan tes urin; dan e. evaluasi secara berkala. (2) Pemberian layanan Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil asesmen. (3) Pedoman selain layanan minimal dalam Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
