PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 16
BAB 4 — REHABILITASI MEDIS
Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mengalami kondisi: a. gejala putus zat dan/atau kondisi keracunan (intoksikasi) yang mengganggu stabilitas fungsi fisik dan psikologis; b. masalah fisik lain yang menghambat keikutsertaan dalam program terapi/Rehabilitasi; atau c. gejala halusinasi, waham dan/atau gejala kejiwaan lain yang mengganggu proses komunikasi dan jalannya terapi Rehabilitasi.
