PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 21
BAB 5 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Dalam hal Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sedang menjalani Rehabilitasi Sosial dan mengalami gangguan kesehatan baik fisik dan/atau kejiwaan maka wajib diberikan pelayanan medis. (2) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga medis yang bekerja atau bekerjasama pada Lembaga Rehabilitasi Sosial tersebut, atau dapat pula dilakukan dengan mekanisme rujukan pada fasilitas layanan kesehatan.
