PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 14
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN REHABILITASI
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d, terhadap layanan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Dokter dan tenaga kesehatan. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d, terhadap layanan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh sarjana sosial/ilmu perilaku, konselor/asisten konselor adiksi, serta tenaga kesehatan lain yang diperlukan. (3) Selain sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga melibatkan dari tenaga administrasi.
(4) Pedoman kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
