Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
(1) Setiap Satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyidikan wajib melakukan identifikasi kebutuhan Senjata Api. (2) Hasil identifikasi kebutuhan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam sebuah dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api. (3) Dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Biro Umum Sekretariat Utama BNN, dan Inspektur Utama BNN sebelum disetujui oleh Sekretaris Utama BNN. (4) Dokumen Perencanaan kebutuhan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah mendapat persetujuan Sekretaris Utama BNN dijadikan sebagai dasar untuk masuk dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Biro Umum Sekretariat Utama BNN untuk tahun berikutnya.
