PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
(1) Pengadaan Senjata Api dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Senjata Api yang telah disetujui Kepala BNN. (2) Pengadaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pembelian dari luar negeri; dan/atau b. pembelian dari dalam negeri.
(3) Pengadaan Senjata Api yang pelaksanaannya secara terpusat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
