Pasal 37
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal pengguna Senjata Api melakukan penyimpangan/penyalahgunaan Senjata Api dapat diberikan sanksi berupa penarikan Senjata Api dan amunisi serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan/penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kasatker melaporkan kepada Kepala BNN dengan tembusan Sekretaris Utama BNN. (3) Kepala BNN memerintahkan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan khusus. (4) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap pemegang Senjata Api dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BNN. (5) Hasil pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa keputusan sidang dan sanksi yang direkomendasikan. (6) Sanksi yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan Kepala BNN kepada Kapolri untuk penanganan selanjutnya.
