PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 38
BAB 8 — SANKSI
(1) Prosedur penarikan Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), sebagai berikut: a. Kasatker menarik Senjata Api dan Amunisi dari pengguna apabila pengguna Senjata Api melakukan pelanggaran/penyimpangan. b. Kasatker selanjutnya menyerahkan Senjata Api dan Amunisi kepada Kepala Biro Umum BNN untuk disimpan dalam gudang Senjata Api.
c. Penyerahan Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilengkapi dengan Berita Acara Penarikan Senjata Api dengan memberikan tembusan kepada Sekretaris Utama BNN. (2) Format Berita Acara Penarikan Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
