PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 36
BAB 8 — SANKSI
(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) Kepala BNN membentuk Tim Pemeriksa dengan Inspektur Utama BNN sebagai Ketua. (2) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap pengguna Senjata Api dan hasilnya berupa keputusan sidang dan sanksi yang direkomendasikan berupa sanksi dan/atau Tuntutan Ganti Rugi. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Tim Pemeriksa kepada Kepala BNN.
(4) Pelaksanaan pemberian sanksi dan/atau Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
