Pasal 35
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c merupakan laporan yang dibuat ketika terjadi kehilangan Senjata Api. (2) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. identitas pengguna Senjata Api; b. identitas Senjata Api (jenis, merek, kaliber,dan nomor Senjata Api); c. waktu dan tempat kejadian; d. uraian kejadian; dan e. keterangan (hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan). (3) Laporan kehilangan dibuat oleh pemegang Senjata Api dan disampaikan kepada Kasatker pada saat pelaksanaan tugas atau paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian. (4) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan laporan kehilangan dari kepolisian setempat. (5) Laporan Kehilangan diserahkan kepada Kasatker, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala BNN dengan tembusan Sekretaris Utama BNN. (6) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BNN menyampaikan laporan kepada Kapolri. (7) Format laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
