Pasal 34
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, dibuat setiap terjadi peristiwa penggunaan Senjata Api.
(2) Laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identitas pemegang Senjata Api; b. identitas Senjata Api (jenis, merek, kaliber, dan nomor Senjata Api); c. jumlah amunisi yang digunakan; d. sifat kejadian; e. tempat dan waktu kejadian; f. uraian singkat peristiwa atau kejadian; g. alasan/pertimbangan penggunaan Senjata Api; h. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan; dan i. keterangan (hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan). (3) Laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi dibuat oleh pengguna Senjata Api dan disampaikan kepada Kasatker pada saat pelaksanaan tugas atau paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian. (4) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kasatker menyampaikan laporan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN. (5) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BNN menyampaikan laporan kepada Kapolri. (6) Format laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
