Pasal 33
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh masing-masing satker dan disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Umum BNN. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. jumlah Senjata Api; b. identitas Senjata Api (jenis, merek, kaliber, dan nomor Senjata Api); c. kondisi fisik Senjata Api; d. keberadaan Senjata Api; e. jumlah amunisi; dan f. Identitas Pemegang Senjata Api. (4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Umum BNN pada setiap minggu pertama bulan berjalan. (5) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro Umum BNN menyampaikan kepada Kepala BNN setiap minggu kedua bulan berjalan. (6) Format laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
