PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 32
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap penggunaan Senjata Api harus membuat laporan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan berkala; b. laporan insidentil atas terjadinya peristiwa lain yang menyangkut senjata api dan amunisi; dan
c. laporan kehilangan. (3) Atasan langsung pengguna Senjata Api secara berjenjang melaporkan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.
