PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 31
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Senjata Api yang dibawa dan digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilarang dipindah tangankan atau dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain dan dilarang mengubah bentuk aslinya. (2) Pengguna Senjata Api yang pindah tugas atau pensiun harus mengembalikan Senjata Api kepada Biro umum atau atasan langsung sejak Surat Pindah Tugas atau Pensiun dikeluarkan.
