Pasal 30
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan terhadap penggunaan Senjata Api dan Amunisi dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari atasan langsung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan secara berkala terhadap:
a. kondisi kesehatan fisik dan psikis pemegang Senjata Api yang dilaksanakan paling sedikit setahun sekali; dan b. keterampilan dan pemahaman penggunaan Senjata Api yang dilaksanakan paling sedikit setahun sekali; (3) Selain pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dilakukan pemeriksaan secara insidentil. (4) Pemeriksaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan terhadap kondisi fisik Senjata Api dan serta kelengkapan administrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Biro Kepegawaian, Biro Umum, Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemberantasan dan Inspektorat Utama.
