PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 29
BAB 6 — PENYIMPANAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan Senjata Api dan Amunisi yang rusak dilakukan dengan cara pemusnahan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara khusus dan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Kepala BNN dan Menteri Keuangan. (3) Pemusnahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Kepala BNN kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
