PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 28
BAB 6 — PENYIMPANAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGHAPUSAN
(1) Pemeliharaan dan perawatan Senjata Api dan amunisi dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi Senjata Api siap pakai. (2) Perbaikan Senjata Api dilakukan oleh Pegawai pemeliharaan Senjata Api atau yang ditunjuk.
