PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 20
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Setiap Pegawai yang akan membawa Senjata Api harus dilengkapi dengan surat tugas yang di tanda tangani oleh Kepala BNN. (2) Penandatanganan surat tugas oleh Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama BNN c.q Kepala Biro Umum BNN/Kasatker.
