PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 21
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
Prosedur penggunaan Senjata Api laras pendek sebagai berikut: a. dilengkapi dengan Surat Izin Memegang Senjata Api; b. dilengkapi dengan Kartu Izin Memegang Senjata Api; c. dimasukkan dalam holster dan melekat pada badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dll); d. Senjata Api harus dalam keadaan terkunci;
e. tidak dibawa ke luar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas; dan f. Senjata Api selalu dalam penguasaan dan pengawasan pengguna.
