PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 19
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Setelah selesai melaksanakan tugas, Pegawai pembawa Senjata Api laras sedang dan laras panjang beserta amunisi yang digunakan wajib menyerahkan dan mengembalikan Senjata Api dan sisa amunisi yang digunakan kepada penanggung jawab Senjata Api disertai dengan membuat Berita Acara Penyerahan Senjata Api yang diketahui atasannya. (2) Format Berita Acara Penyerahan dan Pengembalian Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
