PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 18
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Setiap Pegawai yang mempergunakan Senjata Api dan Amunisi dengan melakukan tembakan peringatan dan/atau tembakan langsung bertanggung jawab terhadap tugas yang dilakukannya. (2) Setiap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan lisan dan tertulis penggunaan Senjata Api dan Amunisi pada kesempatan pertama kepada atasannya.
