Pasal 17
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Penggunaan Senjata Api hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa yang mengancam jiwa karena tidak dapat menghindar dari ancaman fisik pihak lain. (2) Penggunaan Senjata Api dalam keadaan mendesak dan sangat terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menembakkan dengan meletuskan amunisi terhadap: a. pelaku tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang menentang dan melawan Pegawai;
b. pelaku tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang melakukan pemberontakan, huru hara, dan menyebabkan perkelahian massal, atau kerusuhan lainnya; c. pelaku tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang melarikan diri; d. pihak lain yang melakukan penyerangan terhadap Pegawai dan pihak lain yang membantu penyidikan; dan/atau e. pihak lain yang melakukan penyerangan terhadap Pegawai dan pihak lain yang mengancam keamanan kantor. (3) Sebelum menembakkan Senjata Api, Pegawai terlebih dahulu wajib memberi peringatan verbal secara tegas. (4) Dalam hal peringatan verbal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditaati diberi peringatan tembakan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali. (5) Dalam hal peringatan tembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga tidak ditaati, dilakukan penembakan langsung yang diarahkan pada anggota badan yang tidak membahayakan jiwa. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dikecualikan, jika terdapat kondisi yang mengancam jiwa karena tidak dapat menghindar dari ancaman fisik pemegang Senjata Api.
